Kejati NTT Diminta Garap Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Tanah Hotel Sasando

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – PT. Hotel Sasando Timor Internasional selaku pengelola Hotel Sasando di Kupang diduga telah menjaminkan aset tanah milik Pemprov NTT untuk mendapatkan kredit di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanaoba Lais Manekat (TLM).

Ironisnya, aset itu dijaminkan di Bank TLM tanpa sepengetahuan Pemprov NTT sebagai pemilik.

PT Hotel Sasando Timor Internasional dengan Direktur Utama Moh Hatta Alwi, SE.,M.Si., itu menjaminkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1091/Kelurahan Kelapa Lima, tanggal 8 Mei 2015, Surat Ukur No. 270/2015, luas 17.140 M2, dan SHGB No. 1092/Kelurahan Kelapa Lima, tanggal 30 Desember 2015, Surat Ukur No. 312/Kelurahan Kelapa Lima/2015, luas 1.074 M2, atas nama Perseroan Terbatas (PT) Hotel Sasando Sejahtera Timor Internasional ke PT. BPR Tanaoba Lais Manekat.

Pengamat hukum Mikhael Feka, SH.,MH., kepada wartawan di Kupang, menegaskan, bahwa yang dijadikan agunan dalam kredit tersebut adalah aset pemerintah maka tindakan tersebut merupakan tindak pidana korupsi.

“Penyimpangan atau penyalahgunaan aset pemerintah adalah perbuatan koruptif,” tegas Mikhael.

Mikhael juga mendorong Kejati NTT untuk masuk dalam kasus ini untuk mengusut dugaan korupsinya.

Menurutnya, penegakan hukum di NTT perlu dilakukan secara baik. Salah satunya adalah sinergitas antar institusi penegak hukum.

Untuk itu, dia juga berharap dalam kasus dugaan penggelapan yang diduga dilakukan oleh manajemen PT Sasando Timor Internasional waktu itu yang sedang ditangani oleh Polda NTT segera menemui titik terang, apalagi para mantan pejabat sudah diperiksa.

“Saya melihat bahwa kasus tersebut terdapat unsur korupsi karena termasuk aset Pemprov NTT, sehingga saya mendorong Kejaksaan Tinggi NTT untuk bisa menyelidiki lebih lanjut terkait dugaan korupsi yang terjadi,” harap Mikhael.

Menurut dia, korupsi di NTT akan semakin masif kalau penegakan hukumnya dilakukan secara ragu-ragu dan tidak serius.

“Korupsi adalah musuh bersama rakyat Indonesia. Oleh karena itu Kejaksaan yang diberi kewenangan penyidikan untuk perkara korupsi bisa menggunakan kewenangan itu untuk menangani perkara tersebut dan perkara korupsi lainnya,” imbuhnya.

Sementara, Direktur Utama BPR TLM, Robert P. Fanggidae yang dikonfirmasi wartawan, Senin (6/9/2021), enggan memberikan keterangan lebih soal proses kredit yang dilakukan PT Hotel Sasando Timor Internasional.

“No comment dulu, saya pelajari kembali duduk persoalannya,” jawab Robert melalui pesan WhatsApp.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, menyebutkan pihak Kejati NTT telah melakukaan telaah terhadap kasus ini, dan telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan.

Sekadar tahu, pengelola atau manajemen PT Sasando Timor Internasional yang lama secara sepihak telah menggadaikan atau menjadikan agunan atau jaminan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) ke Bank Bukopin dan Bank Tanaoba Lais Manekat (TPM). 

Aset Pemprov NTT diduga telah dijaminkan oleh pengelola sebesar Rp 8 miliar ke Bank Bukopin serta Rp 750 juta ke Bank TLM.

Sementara itu, mengenai Ketentuan Perjanjian Kerjasama: Pasal 4 Tentang HAK DAN KEWAJIBAN ayat (4), huruf g yang menyatakan :

“ PIHAK KEDUA BERHAK : menjaminkan Hak Guna Bangunan yang melekat pada Hak Pengelolaan PIHAK PERTAMA untuk suatu hutang PIHAK KEDUA pada salah satu bank/lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk secara leluasa oleh PIHAK KEDUA dengan pemberitahuan kepada PIHAK PERTAMA dengan ketentuan masa waktu jaminan tersebut masih dalam kurun waktu berlakunya Hak Guna Bangunan yang disebutkan dalam Perjanjian ini”.

Bahwa bunyi ketentuan Pasal 4 Tentang HAK DAN KEWAJIBAN ayat (4), huruf g Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan PT. Hotel Sasando Timor Internasional Tanggal 3 Juli Tahun 2015 ini ternyata Bertentangan/Melanggar Larangan sebagaimana ketentuan Pasal 36 ayat (3) huruf c yang menyatakan : Mitra Bangun Guna Serah atau Mitra Bangun Serah Guna yang telah ditetapkan, selama jangka waktu pengoperasian; point c: dilarang menjaminkan, menggadaikan atau memindahtangankan; angka 1 : tanah yang menjadi obyek bangun guna serah atau bangun serah guna, serta Ketentuan Pasal 41 ayat (3) huruf b Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang berbunyi:

Ayat (3): Mitra Bangun Guna Serah dan Mitra Bangun Serah Guna yang telah ditetapkan, selama jangka waktu pengoperasian harus memenuhi kewajiban sebagai berikut :

Huruf b: tidak menjaminkan, menggadaikan atau memindahtangankan obyek bangun guna serah dan bangun serah guna.

Bahwa dengan Mengagunkan Barang Milik Daerah (Tanah milik Tergugat) sebagai obyek jaminan Kredit pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanaoba Lais Manekat, maka perbuatan PT. Hotel Sasando Timor Internasional telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 36 Ayat (3) huruf c angka 1, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 41 ayat (3) huruf b Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Bahwa perbuatan PT. Hotel Sasando Timor Internasional apabila dikaitkan dengan Syarat Sahnya Perjanjian menurut ketentuan Pasal 1335 KUHPerdata yang menyatakan bahwa suatu kausa dinyatakan terlarang jika bertentangan dengan Undang-Undang, kesusilaan dan tetertiban umum. Bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menempatkan Peraturan Pemerintah sebagai salah Satu Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan.

Bahwa oleh karena, Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Dengan PT. Hotel Sasando Timor Internasional NOMOR:  HK.11 A/TAHUN 2015  NOMOR: 015/Dir/HSTI/VII/2015  Tentang Pembangunan/Pengelolaan Hotel Dan Fasilitas lainnya di atas Tanah Milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Jalan R.A. Kartini Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang, Tanggal 3 Juli 2015, Ternyata bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,  Pasal 41 ayat (3) huruf b Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan ketentuan Pasal 1335 KUHPerdata yang menyatakan bahwa suatu kausa dinyatakan terlarang jika bertentangan dengan Undang-Undang, kesusilaan dan ketertiban umum maka, Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan PT. Hotel Sasando Timor Internasional Tanggal 3 Juli Tahun 2015 Aquo harus dinyatakan batal demi hukum. (*)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60