Penulis: Daniel Timu
PORTALNTT.COM, ROTE NDAO — Kasus Erasmus Frans Mandato bukan sekadar perkara hukum biasa. Ia adalah rangkaian panjang peristiwa yang memperlihatkan bagaimana kritik publik bisa berubah menjadi jerat pidana dan bagaimana ruang sidang akhirnya membongkar narasi yang selama ini dipaksakan. Berikut kilas balik lengkap perjalanan kasus Erasmus Frans yang membentuk satu garis cerita utuh. Dari kritik, kriminalisasi, hingga pembebasan.
Babak Awal: Kritik atas “Penguasaan” Pantai Bo’a
Semua bermula dari sebuah unggahan di Facebook pada tanggal 24 Januari 2025 dengan narasi berjudul “Akal & Akhlak sehat VS Akal-akalan” dimana keseluruhan narasi postingan itu adalah bentuk kritik terhadap penutupan akses masuk ke Pantai Bo’a yang dilakukan oleh PT Boa Development sejak November 2024 lalu.
Kritik itu bukan tanpa dasar, karna ternyata akses jalan yang ditutup oleh PT Boa itu adalah jalan desa yang dibangun menggunakan anggaran PNPM Desa Bo’a yang sesungguhnya itu adalah aset pemerintah. Kritik itu tidak hanya ditujukan kepada PT Boa Development, tetapi juga kepada pemerintah daerah yang dianggap membiarkan akses publik dipersempit. Fakta penting yang kemudian terungkap ; Jalan menuju pantai merupakan fasilitas publik dan Akses tersebut ditutup setelah kawasan itu dikelola untuk kepentingan investasi wisata.
Alih-alih dijawab dengan klarifikasi terbuka, kritik itu justru oleh pihak PT Boa Development dilaporkan ke Polres Rote Ndao sebagai “berita bohong” sejak tanggal 3 Februari 2025 dan langsung diatensi oleh Polres Rote Ndao dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp.Lidik/14/II/Res.2.5./2025/Reskrim tanggal 6 Februari 2025, hanya selang 3 hari setelah PT Boa Development buat laporan polisi.
Babak Kedua: Status Tersangka dan Penahanan
Proses hukum terhadap Erasmus Frans Mandato terlihat bergerak cukup cepat, bukti bahwa Polres Rote Ndao serius tindak lanjuti laporan dari pihak PT Boa Development melalui perwakilannya Samsul Bahri, dimana kasus Erasmus Frans resmi naik ke tahap penyidikan sejak 4 Agustus 2025 disusul penerbitan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) tanggal 5 Agustus 2025.
Dan tak butuh waktu lama, bahkan tak sampai sebulan, tepatnya di tanggal 29 Agustus 2025 Erasmus Frans ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan dilakukan penahanan sejak 1 September 2025. Penahanan ini memicu reaksi keras dari masyarakat.
Usai ditahan, berbagai elemen masyarakat dari mahasiswa, aktivis dan keluarga Erasmus Frans pun melakukan aksi demonstrasi selama 5 hari berturut-turut di Polres Rote Ndao dan akhirnya pada 13 September 2025 Erasmus mendapatkan penangguhan penahanan, walau kasusnya terus berjalan.
Erasmus Frans melalui Tim Kuasa Hukumnya sempat lakukan permohonan Praperadilan atas penahanan nya, tetapi pada 29 September 2025 Hakim Pengadilan Negeri Rote menolak semua permohonan Praperadilan dari Erasmus Frans Mandato. Usai kalah praperadilan, Kasus Erasmus Frans resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao sejak 3 November 2025 dan langsung dilakukan penahanan lagi terhadap Erasmus Frans di Lapas Kelas III Ba’a.
Lebih ironis lagi, di saat Erasmus ditahan, muncul dugaan lain terhadap PT Boa Development, yakni soal Penggunaan 2.200 batang kayu mangrove ilegal dari hutan lindung Loudanon,kKasusnya sudah dilaporkan sejak 2024, tetapi mandek tanpa tersangka. Kontras ini menimbulkan satu kesan kuat bahwa kritikus diproses cepat, tapi dugaan pelanggaran korporasi justru jalan di tempat.
Babak Ketiga: Persidangan dan Tuntutan “Mengguncang”
Proses persidangan terhadap Erasmus Frans di Pengadilan Negeri Rote Ndao, dimulai sejak 17 November 2025, yang kemudian seolah menjadi tontonan drama hukum yang panas dan panjang. Dimana setelah 4 kali sidang berturut-turut pihak JPU gagal hadir hadirkan saksi di persidangan, akhirnya Pengadilan Negeri Rote Ndao berikan penangguhan penahanan terhadap Erasmus Frans sejak 19 Desember 2025.
Hingga pada 30 Maret 2026, Jaksa Penuntut Umum menuntut Erasmus dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan ini langsung memicu gelombang kritik; Kuasa hukum menyebut tuntutan sebagai “narasi penyesatan” dan bahkan Fakta persidangan dinilai tidak sejalan dengan dakwaan Jaksa. Bahkan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak JPU justru kebanyakan membenarkan bahwa postingan Erasmus Frans sama sekali bukan berita bohong, tetapi adalah fakta nyata yang benar-benar terjadi.
Drama hukum dalam persidangan Kasus Erasmus Frans ini ternyata malah membongkar isu-isu yang jauh lebih besar; mulai dari adanya penutupan akses jalan publik oleh PT Boa Development, adanya wanprestasi (ingkar janji) oleh PT Boa Development terhadap perjanjian kerjasama dengan Pemda Rote. Penggunaan kayu Mangrove secara ilegal, hingga dugaan pencaplokan jalan PNPM Desa Bo’a. Kasus ini pun berubah wajah, bukan lagi sekadar perkara UU ITE, tetapi jadi pertarungan antara kritik warga dan kepentingan investasi.
Babak Akhir: Vonis Bebas yang “Membalikkan Narasi”.
Puncaknya terjadi pada 21 April 2026. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rote Ndao akhirnya menjatuhkan vonis bebas murni terhadap Erasmus Frans Mandato. Putusan tersebut meruntuhkan semua tuntutan JPU. Namun putusan ini bukan sekadar membebaskan terdakwa, tetapi juga membongkar konstruksi perkara; mulai dari tuduhan “hoaks” yang dinyatakan tidak terbukti, juga tidak ada kerusuhan seperti yang didalilkan JPU. Hakim pun akhirnya menilai postingan Erasmus Frans berbasis fakta yang nyata.
Setelah Vonis: PT Boa Development Disorot, Pertanyaan Membesar
Putusan bebas ini langsung memicu efek domino. Sorotan publik bergeser ke PT Boa Development, dengan sejumlah isu skandal yang mencuat, diantaranya ;
•Dugaan penggunaan kayu mangrove ilegal dijadikan pagar pembatas Hotel NIHI Rote
•Dugaan wanprestasi atas perjanjian kerja sama dengan Pemda Rote Ndao sejak tahun 2011.
•Dugaan penyusutan luas tanah Pemda Rote yang di kerjasamakan dengan PT Boa Development.
•Potensi kebocoran PAD akibat perhitungan pembayaran kontribusi yang tidak wajar.
Bahkan disebutkan, kontribusi perusahaan masih dihitung dengan NJOP lama yang jauh di bawah nilai terbaru indikasi potensi kerugian daerah. Hal ini menimbulkan pertanyaan; Siapa sebenarnya yang harus diperiksa ?Mengapa kritik lebih cepat diproses daripada dugaan pelanggaran nyata ?
Kini walaupun Erasmus Frans Mandato telah bebas. Namun kasus Erasmus Frans meninggalkan jejak yang sulit dihapus, yakni ;
>Dugaan kriminalisasi terhadap warga yang bersuara
>Potensi penyalahgunaan UU ITE untuk kepentingan tertentu
>Lemahnya keberanian aparat menyentuh korporasi besar.
Kasus ini menjadi preseden berbahaya sekaligus pelajaran penting yang menunjukkan bahwa hukum masih bisa berpihak pada kebenaran. Namun di sisi lain, juga membuka fakta yang lebih mengkhawatirkan bahwa jalan menuju keadilan bisa begitu panjang, mahal, dan penuh tekanan bagi warga biasa.







