PORTALNTT.COM, KUPANG – Polemik serius mengguncang internal KSP Kopdit Swasti Sari. Ketua Panitia Pemilihan Pengurus dan Pengawas periode 2026–2029, Ivan Rahas, secara terbuka menyatakan bahwa penetapan Willem Geri sebagai Ketua Pengurus tidak sah dan sarat pelanggaran prosedur.
Pernyataan ini bukan tanpa dasar. Panitia menegaskan bahwa seluruh proses penetapan pengurus wajib mengacu pada hasil pleno perolehan suara yang disahkan dalam forum Rapat Anggota Tahunan (RAT), sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
“Penetapan itu harus berdasarkan hasil pleno suara dan disahkan dalam RAT. Kalau tidak melalui mekanisme itu, maka keabsahannya patut dipertanyakan,” tegas Ivan Rahas pada PortalNTT, Rabu (22/4/2026).
Ia membeberkan, dari total 9 calon pengurus yang mengikuti proses seleksi, hanya 7 orang dengan perolehan suara tertinggi yang berhak ditetapkan sebagai pengurus definitif. Begitu pula dengan pengawas, dari 6 calon hanya 5 orang yang semestinya ditetapkan sesuai hasil pemilihan anggota.
Namun, yang menjadi sorotan tajam adalah posisi Willem Geri. Dalam proses Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), yang bersangkutan diketahui mendaftar sebagai calon Wakil Ketua I, bukan sebagai Ketua Pengurus.
“Setiap calon sudah mendaftar sesuai jabatan yang diminati dan diuji berdasarkan kompetensi. Kalau mendaftar Wakil Ketua I, lalu ditetapkan sebagai Ketua, itu jelas menyimpang dari proses yang ada,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Ivan Rahas juga mengungkap adanya kebuntuan serius dalam tubuh panitia pemilihan. Ia menyebut dirinya bersama sekretaris panitia berada dalam posisi deadlock, sehingga secara prosedural tidak ada ruang untuk pengambilan keputusan.
“Tidak boleh ada keputusan diambil tanpa kesepakatan ketua dan sekretaris panitia. Tapi faktanya, proses tetap berjalan. Ini jelas melanggar tata kelola yang seharusnya dijunjung tinggi,” katanya dengan nada tegas.
Ia menyayangkan langkah pengurus yang tetap melanjutkan penetapan di tengah kondisi yang belum memiliki dasar legitimasi yang kuat. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi merusak prinsip demokrasi dalam koperasi.
Lebih jauh, Ivan Rahas mengingatkan bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan rambu hukum yang wajib ditaati oleh seluruh pihak.
“Ini bukan sekadar soal siapa jadi ketua, tapi soal menghormati aturan dan suara anggota. Kalau itu diabaikan, maka legitimasi kepengurusan dipertaruhkan,” tegasnya.
Polemik ini kini menjadi ujian serius bagi kredibilitas tata kelola KSP Kopdit Swasti Sari. Di tengah sorotan anggota, transparansi dan kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga koperasi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengurus terkait tudingan cacat prosedur dalam penetapan Ketua Pengurus tersebut.







