PORTALNTT.COM, WAIKABUBAK – KPUD Sumba Barat melakukan verifikasi faktual terhadap kepengurusan partai Gerindra, bertempat di rumah kediaman Bupati SB, Drs. Agustinus Niga Dapawole yang dihadiri ketua KPUD SB, Ketua Panwaslu, Panwascam, Sekretaris Gerindra, Bendahara, ketua PAC kota dan pengurus partai Gerindra, Selasa (30/1/2018). Hal ini dilakukan sesuai dengan amanat peraturan dan amanat undang-undang.
Ketua KPUD SB Rudolf G. Dimu, SE menyampaikan sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2017 tentang tahapan, Program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019.
“Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU- XV/2017 yang menyatakan bahwa Pasal 173 ayat 1 dan ayat 3 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak Mempunyai kekuatan Hukum,” kata Dimu.
Menurutnya Mahkamah Konstitusi (MK) Mewajibkan Kepada KPU untuk melakukan Verifikasi terhadap seluruh partai Politik yang ada. Di kabupaten Sumba Barat terdapat 12 Partai Politik yang lama dan wajib melakukan Verifikasi, maka KPUD Kabupaten Sumba Barat dengan tata cara verfikasi Partai Politik.
Dilanjutkan, KPUD Kabupaten Sumba Barat melakukan Verifikasi terhadap 12 Partai politik Kabupaten Sumba Barat pada tanggal 30 Januari sampai tanggal 1 Februari tahun 2018 dan KPUD melakukan Verifikasi terhadap kepengurusan Partai Politik, Ketua, Sekretaris, Bendahara (KSB) tentang Domisili Kantor, Keterperhatikan 30 % Perempuan dan keanggotaan Partai Politik.
“Tanggal 2 Februari tahun 2018 KPUD Kabupaten Sumba Barat Menyampaikan Hasil Verifikasi kepada 12 Partai Politik. Tanggal 3 sampai tanggal 5 Februari melakukan Verifikasi Perbaikan bagi Partai Politik yang belum Memenuhi Syarat,” jelasnya. (Mus)