Tiga Anggota DPRD TTU Jadi Tersangka, Kematian dr Icha Masuk Babak Baru

  • Whatsapp

PORTALNTT.COM, KUPANG – Kasus kematian dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha Pakaenoni memasuki babak baru. Tim Joint Investigation Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengancaman dengan kekerasan verbal yang dilaporkan keluarga almarhumah.

Ketiga anggota DPRD TTU yang kini berstatus tersangka ialah Thernsius Lasakar, SE, Nubertuss Tubani, S.Sos, dan Veronika Lake, ST.

Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 24 Agustus 2026. Informasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) Nomor B/516/VII/2026/Ditreskrimum yang diterima ayah almarhumah, Gabriel Pakaenoni.

Surat tersebut ditandatangani Kepala Subdirektorat I Kamneg Komisaris Polisi Edy, SH, MH, atas nama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT.

Dalam dokumen itu, penyidik menyebut dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka berkaitan dengan penganiayaan dan atau pengancaman menggunakan kekerasan verbal yang diduga dilakukan agar seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

Menurut penyidik, rangkaian perbuatan tersebut diduga berdampak pada kondisi kesehatan korban hingga mengalami depresi berat yang kemudian berujung pada kematian karena bunuh diri.

Perkara ini bermula dari laporan Gabriel Pakaenoni ke Polda NTT pada 3 Juli 2026. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/257/VII/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur.

Dalam proses penyidikan, polisi menerapkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 466 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 58 huruf a dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik juga mencantumkan dugaan Pasal 530 mengenai pejabat yang melakukan penyiksaan serta sejumlah ketentuan lain dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Satu Terlapor Belum Jadi Tersangka

Di tengah penetapan tiga tersangka tersebut, proses hukum terhadap terlapor lainnya, Maria Mathildis Sau, masih berlanjut.

Penyidik belum menetapkan Maria sebagai tersangka karena menilai alat bukti yang tersedia masih belum mencukupi.

Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.SIDIK/393/VII/2026/Ditreskrimum tertanggal 29 Juli 2026. Pada tanggal yang sama, penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/474/VII/2026/Ditreskrimum.

Setelah penetapan tersangka, ketiga anggota DPRD TTU tersebut akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik juga akan melanjutkan proses dengan tahap I, yakni menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi NTT untuk diteliti.

Keluarga Minta Penegakan Hukum Konsisten

Penetapan tiga tersangka tersebut dibenarkan kuasa hukum keluarga almarhumah dr Icha, Victor Emanuel Manbait, SH, Donny Herta Tiluata, SH, dan Arti Rachman, SH.

Victor mengatakan keluarga mengapresiasi langkah penyidik Polda NTT dalam mengusut perkara tersebut. Namun, ia meminta proses hukum terhadap ketiga tersangka dilakukan secara konsisten dan transparan.

“Kami meminta penyidik Polda NTT yang akan menangani dan memeriksa ketiganya dalam status tersangka untuk tetap konsisten dalam melakukan penegakan hukum, termasuk dengan melakukan upaya paksa berupa penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Victor kepada media, Senin (25/8/2026).

Menurut Victor, permintaan penahanan tersebut didasarkan pada ketentuan mengenai tersangka yang terancam pidana penjara di atas lima tahun.

Ia menyebut pasal yang disangkakan kepada para tersangka memiliki ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada Tim Joint Investigation Polda NTT yang dengan profesionalismenya melakukan penegakan hukum dan keadilan atas perkara ini,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena proses hukum tidak lagi berhenti pada tahap laporan. Dengan ditetapkannya tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka, penyidik memasuki tahapan penting untuk menguji dugaan perbuatan, alat bukti, serta keterkaitannya dengan rangkaian peristiwa yang mendahului kematian dr Icha.

Hingga berita ini diterbitkan, Polda NTT belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka tersebut maupun kemungkinan langkah penahanan terhadap ketiganya.

Komentar Anda?

Related posts