PORTALNTT.COM, KUPANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang mengakui bahwa Undang-Undang (UU) diberlakukan sesuai tanggal pengesahan dan bukan pada waktu atau jam tertentu. Demikian yang disampaikan Anggota KPU Kota Kupang Daniel Ratu mewakil ke-empat anggota KPU yang lainnya, saat menerima Aliansi Masyarakat Pencinta Demokrasi (AMPD) Kota Kupang untuk beraudiens, Sabtu (22/10).
“Kita semua tahu bahwa, pemberlakuan sebuah UU sesuai tanggal pengesahaan, dan tidak ada kata lain bahwa UU berlakus sesuai jam, siang sore ataupun malam hari,” ujar Ratu.
Ratu mengakui bahwa pihaknya juga memakai UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan.
“UU Nomor 12 tahun 2011, sejujur kami juga memakai UU itu, karena itu sebagai bentuk referensi utama,” tegas Ratu.
Sesuai pantauan portalNTT, Kedatangan AMPD ke KPU kota kupang, untuk meminta KPU menegakan aturan bagi siapa saja yang melanggar UU bila terbukti salah dan sementara ini diketahui Bakal calon walikota kupang Jonas Salean selaku petahana dilaporkan karena dinilai melanggar UU Nomor 10 tahun 2016, pasal 71 dan PKPU nomor 9 tahun 2016, pasal 78A, ayat 2 dan 3. (Yos/Epy)