Senator Hilda Manafe Sampaikan 3 Hal Penting Sistem Keolahragaan Dalam RDPU

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, JAKARTA – Senator Hilda Riwu Kore Manafe, SE., MM dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan KONI, KOI dan Fakultas Keolahragaan Universitas Negeri Jakarta, menyampaikan tiga hal penting terkait sistem keolahragaan nasional yakni Anggaran olahraga di daerah masih di bawah 1.15%, Kesejahteraan atlet belum baik dan banyak Cabang Olahraga yang vakum karena terbatas sarana prasarana.

“Saya sebagai anak mantan ketua KONI NTT, saya harus perjuangan tiga hal untuk para atlet. Dulunya bapak saya sering bawa para atlet lari ke Jakarta dan mendapat medali, tetapi mereka sering dilupakan oleh pemerintah. Saatnya sekarang saya perjuang untuk mereka,” ungkap Senator asal NTT tersebut saat Rapat Dengar Pendapat Umum anggota komite III DPD RI dengan KONI Pusat dan Akademisi Fakultas Pendidikan Olahraga Universitas Negeri Jakarta yang dilaksanakan pada hari Selasa, 14 Januari 2020, di ruang rapat Komite III DPD RI.

Hilda menjelaskan, setelah melakukan reses di NTT dirinya menemukan ketiga hal tersebut yakni masalah anggaran yang masih minim dan kesejahteraan para atlet yang belum baik serta banyak cabang olahraga yang vakum.

Untuk itu, di hadapan para pengurus KONI dan KOI pusat dirinya meminta agar lebih menaruh perhatian pada tiga yang di ungkapnya, dan terutama memfokuskan pada para atlet yang ada di daerah terutama Nusa Tenggara Timur.

“Khusus untuk NTT atletnya banyak, termasuk atlet disabilitas tetapi sarana dan prasarana masih kurang,” ujarnya.

Lebih lanjut dinyatakan juga oleh Senator Hilda yang juga istri Wali Kota Kupang Dr. Jefri Riwu Kore bahwa saat ini dirinya telah membuat proposal terkait problem dan kebutuhan pembangunan olah raga di NTT. Dirinya meminta agar KONI dan Kemenpora nantinya bisa memperhatikan NTT, karena NTT juga adalah salah satu wilayah gudangnya atlet.

Hilda juga meminta agar UU Olahraga segera direvisi karena masih mendiskriminasi disabilitas. Salah satunya adalah penyebutan disabilitas sebagai penyandang cacat masih digunakan isi UU tersebut. (PN)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60