Portal NTT – Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyepakati draf revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Kesepakatan ini diputuskan dalam rapat bersama dengan pemerintah hari ini, Selasa (31/5).
Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman mengatakan draf yang disepakati oleh sepuluh fraksi di parlemen sudah final. Meski, masih terdapat dua catatan dari sejumlah fraksi terhadap poin yang menjadi perdebatan.
“Ini draf final, yang kami sampaikan tadi ada beberapa catatan, memang yang harus ditindaklanjuti secara bersama-sama,” kata Rambe usai rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (31/5).
Dalam rapat dengan agenda pandangan mini fraksi ini, hanya tiga dari sepuluh fraksi di parlemen yakni Partai Gerindra, PKS dan PKB yang kurang setuju terhadap poin mundurnya anggota dewan dari jabatannya, saat mengikuti Pilkada. Sebab, karena mengacu pada Putusan MK, maka menurut mereka masih ada opsi perubahan ketika dilakukan judicial review.
Sedangkan, tujuh fraksi partai lainnya yakni, PDI Perjuangan, PAN, Hanura, Nasdem, PPP, Demokrat dan Golkar menyepakati poin ini yang sejalan dengan sikap pemerintah dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015.
Rambe menjelaskan, awalnya putusan MK yang mengatur anggota DPR, DPD dan DPRD harus mundur setelah ditetapkan sebagai pasangan calon pada Pilkada, membuat rasa ketidakadilan bagi setiap fraksi, karena di sana calon petahana tidak diatur untuk mundur.
Namun, kata dia, jalan tengah yang diambil adalah calon petahana harus mengajukan cuti saat proses Pilkada berlangsung.
“Akhirnya petahana dibuat tidak mundur tapi cutinya di luar tanggungan negara yang ditetapkan, itu jalan keluarnya. Mulai tiga hari setelah penetapan, sampai 3 hari sebelum pemungutan suara,” ujar Rambe.
Selain itu, terkait syarat dukungan terhadap pasangan calon, empat fraksi yakni PKB, PKS, Gerindra dan Demokrat meminta agar syarat diturunkan dari 20-25 persen, menjadi 15-20 persen. Keenam fraksi lainnya, sepakat dengan pemerintah yang tetap mengacu 20-25 persen syarat dukungan bagi partai politik.
Dengan hasil ini, Rambe berkata draf revisi UU Pilkada sudah disetujui dalam tingkat panitia kerja dengan catatan-catatan dan akan dibawa ke dalam rapat paripurna, Kamis (2/6) lusa untuk disahkan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengapresiasi keputusan yang diambil fraksi di parlemen. Meski ada catatan, menurutnya dalam rapat paripurna seluruh fraksi akan sepakat menyetujui revisi UU Pilkada.
“Saya kira tidak ada masalah walaupun ada tiga fraksi yang memberikan catatan. Wajar dan dimanapun pasti akan sama. Di paripurna semangatnya setuju,” kata Tjahjo.
Tjahjo menekankan, dalam menyusun revisi UU Pilkada, pemerintah berpedoman terhadap putusan MK dan juga UU sebelum direvisi terkait anggota dewan yang harus mundur dan syarat ambang batas dukungan. Hal ini, agar Pilkada berikutnya tidak ada lagi revisi.