Portal NTT – Meski kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara terkait izin reklamasi Pulau G, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tetap akan melanjutkan proyek di Teluk Jakarta itu. Menurutnya putusan PTUN Jakarta itu belum berkekuatan hukum tetap (incracht) karena masuk tahap banding.
Gubernur yang biasa disapa Ahok itu juga akan lebih dulu mempelajari putusan hakim PTUN itu.
Ahok menilai, yang dinilai salah oleh hakim adalah pemberian izinnya, bukan soal reklamasi. Karena itu bisa saja dicarikan pengembang baru untuk diberi izin reklamasi.
“Dicabut izinnya, kami proses lagi. Kami tinggal cari yang baru, kami bisa lelang yang baru,” kata Ahok di Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (31/5).
Jika tidak dilelang, menurut Ahok, bisa saja izin diberikan pada badan usaha milik daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo.
“Kami bisa pakai PT Jakarta Propertindo,” katanya.
Penunjukan BUMD tersebut dinilai Ahok tidak menyalahi aturan karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki hak untuk itu.
Majelis hakim di PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta. Koalisi ini terdiri dari sejumlah organisasi seperti Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Adhi Budi Sulistyo meminta agar Gubernur DKI Jakarta selaku tergugat mencabut Surat Keputusan 2238/2014 tentang pemberian izin reklamasi pada PT Muara Wisesa Samudera.
Hakim Adhi pun memerintahkan pada tergugat untuk mencabut SK tersebut. Sebab, pihak tergugat tidak mencantumkan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam penerbitan izin reklamasi.
Ahok memberikan izin kepada PT Muara Wisesa Samudera pada 23 Desember 2014 untuk mereklamasi Pulau G seluas 161 hektare. Izin itu diberikan karena WMS sudah mulai mengerjakan kontribusi tambahan seperti yang disepakati dalam perjanjian pada 18 Maret 2014 mengenai kontribusi tambahan pengenmbang pulau reklamasi. (CNN)