PORTALNTT.COM, ENDE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap investasi bodong atau ilegal. Pasalnya tawaran-tawaran untuk bergabung dengan investasi bodong semakin menjamur di masyarakat.
“Kami di Provinsi NTT selalu menghimbau kepada masyarakat baik melalui media massa maupun media elektronik agar selalu memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan dan tidak mudah tergiur terhadap janji-janji imbal hasil yang terlampau tinggi misal melebihi suku bunga simpanan deposito di bank,” ungkap Kepala OJK Provinsi NTT, Winter Marbun dalam media gathering di aula hotel Grand Wisata, Kamis (12/10).
Menurut Winter, pada bulan Juli 2017 OJK menggandeng 6 anggota baru yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi yaitu Bank Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kemenristek dan Pendidikan Tinggi, serta PPATK.
“Saya ingin menyampaikan bahwa melalui Siaran Pers tanggal 23 September 2017 lalu, Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau yang biasa kita sebut Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan oleh 5 entitas yaitu, Koperasi Karya Putra Alam Semesta/ Invesment Management Consortium (Gunung Putri Bogor), Smart Banking Exchange/ PT Solarcity Kapital Indonesia (Jakarta), PT Istana Bintang Universal (Jakarta), PT Papan Agung Solution (Sidoarjo Jawa Timur), dan PT Global Ventura Pratama/ Gold Indo Financial /GIF Financial (Pekanbaru Riau). Sebelumnya, pada tanggal 21 Juli 2017 Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan usaha 11 entitas yaitu, PT Akmal Azriel Bersaudara, PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel, PT Konter Kita Satria, PT Maestro Digital Komunikasi, PT Global Mitra Group, PT Unionfam Azaria Berjaya/Azaria Amazing Store, PT Pansaky Berdikari Bersama/4Jovem, Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia, Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru, PT Maju Mapan Pradana/Fast Furious Forex Index Commodity/F3/FFM, dan PT CMI Futures,” kata Winter.
Dia melanjutkan, seiring dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), fungsi dan peran OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan agar terhindar dari krisis semakin vital.
“OJK telah mengeluarkan tiga peraturan (POJK) sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) tersebut, sehingga memberikan kejelasan dan ketegasan dalam penerapan kebijakan penanganan krisis di sektor keuangan. Tiga POJK yang dikeluarkan itu adalah POJK tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum, POJK tentang Bank Perantara, dan POJK tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik,” jelas Winter.
Dengan dikeluarkannya kebijakan OJK tersebut Winter mengharapkan dapat menjaga dan meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap industri perbankan serta mewujudkan industri perbankan yang lebih sehat, mandiri dan kompetitif, dan berperan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia. (Jefri)